Sejarah dan Profil SKB OKU

SPNF SANGGAR KEGIATAN BELAJAR 
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU 

SEJARAH


Diawal berdirinya Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0266/O/1984 tanggal 18 Juni 2004 dengan nama : Sanggar Kegiatan Belajar Baturaja, tupoksi : melaksanakan program kegiatan belajar PLSPO. 

Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 036/O/1989 tanggal 10 Januari 1989, tupoksi : melaksanakan program kegiatan belajar PLSPO untuk sumber belajar dan masyarakat. 

Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 023/O/1997 tanggal 20 Januari 1997, tupoksi : melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga berdasarkan kebijakan Dirjen Diklusepora. 

Memasuki era Otonomi Daerah dengan Perda Pemda OKU Nomor : 24 Tahun 2001 tanggal 1Nopember2007 Sanggar Kegiatan Belajar Ogan Komering Ulu menjadi Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Ogan Komering Ulu




PROFIL LEMBAGA
SKB KABUPATEN OKU SUMATERA SELATAN




Pemerintah menetapkan tiga jalur pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan, yaitu pendidikan formal, nonformal dan informal. Menurut Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang berstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.” Sedangkan pengertian pendidikan nonformal menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional “Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.” Pengertian pendidikan informal adalah pendidikan yang dilakukan di keluarga ataupun lingkungan. Ketiga jalur pendidikan tersebut dibentuk untuk saling melengkapi guna mendukung peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia.




Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar jalur formal yang dilaksanakan sebagai salah satu implementasi dari pendidikan sepanjang hayat. Dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah telah menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia seperti yang tertulis dalam pasal 31 ayat 1 yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Berbeda dengan pendidikan formal yang terbatas pada umur, pendidikan nonformal tidak terbatas pada umur, artinya siapapun dapat mendapatkan pembelajaran. Pendidikan nonformal dapat ditempuh dari mulai 0 tahun sampai lansia sehingga pendidikan nonformal memperluas kesempatan bagi orang-orang yang tidak terjangkau pendidikan formal. Secara garis besar Pendidikan non formal dibagai menjadi tujuh ranah yakni meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.
Salah satu lembaga pemerintah yang berperan dalam penyelengaraan pendidikan non formal saat ini adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Sebelumnya SK Mendikbud RI.Nomor 023/O/1997 menyebutkan bahwa “Tugas pokok SKB: melaksanakan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga berdasarkan kebijakan teknis Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga.” Dari SK tersebut dapat diartikan bahwa sebelumnya tugas pokok SKB melaksanakan program-program percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan non formal, tetapi setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, maka peran dan fungsi SKB berubah sesuai dengan karakteristik dan kebijakan pemerintah Kabupaten/kota masing-masing. Sebagai lembaga yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan pendidikan nonformal, SKB diharapkan mampu mengakses banyak program pendidikan nonformal, SKB memiliki tanggung jawab menyelenggarakan program-program sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi keterbatasan yang dimiliki SKB menyebabkan lembaga tidak dapat sepenuhnya melaksanakan tugas maupun fungsinya.
Otonomi daerah mempengaruhi peran SKB dalam penyelenggaraan pendidikaan nonformal. Banyak permasalahan yang muncul melemahkan peran dan fungsi SKB sebagai penyelenggara pendidikan nonformal. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain : kurangnya komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran operasional bagi SKB, keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki, rendahnya partispasi dan kemitraan masyarakat.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bidang pendidikan nonformal didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0266/O/1984 tanggal 18 Juni 1984 dengan nama : Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Baturaja dengan tupoksi melaksanakan program kegiatan belajar Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga (PLSPO). Seiring dengan perjalanan waktu dan dikeluarkannya kebijakan-kebijakan baru, maka SKB Kabupaten OKU mengalami perubahan tugas pokok dan fungsi yang didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku :
a.  Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 036/O/1989 tanggal 10 Januari 1989, tupoksi: melaksanakan program kegiatan belajar PLSPO untuk sumber belajar dan masyarakat. Program unggulanya adalah program kesetaraan, keaksaraan dan pemuda & olah raga, sehingga pada masa itu SKB sering mengadakan berbagai lomba di cabang olah raga volly ball dan lain-lain.
b.  Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 023/O/1997 tanggal 20 Januari 1997, tupoksi: melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga berdasarkan kebijakan Dirjen Diklusepora. Program unggulan masa ini adalah pendidkan keaksaraan kesetaraan dan mulai merilis PAUD Prima SKB dan berbagai cabang olah raga pada linin kepemudaan.
c.  Memasuki era Otonomi Daerah dengan Perda Pemda OKU Nomor : 24 Tahun 2001 tanggal 1Nopember2007 Sanggar Kegiatan Belajar Ogan Komering Ulu menjadi Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Beroperasi dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Masa ini tidak mengalami kemajuan yang signifikan karena SKB diserahkan kepada daerah. Program unggulan pada masa ini adalah Program Keaksaraan, Kesetaraan, PAUD dan Life Skill
d. Seiring perjalanan waktu, pada tahun 2016 dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar. Berdasarkan pada Pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016, hasil perjuangan Kepala SKB Kab OKU Bapak Romdoni, S.Ag., M.Si, pada tanggal 13 Maret 2017 dikeluarkan Peraturan Bupati Kabupaten OKU Nomor 10 Tahun 2017 tentan perubahan fungsi SKB Kab. OKU menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Ogan Komering Ulu berkedudukan sebagai Satuan Pendidikan Nonformal pada Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu akan tetapi masih berkonsep sebagai Unit Pelaksana Tek nis Dinsa. Pada 28 Mei 2019 Bupati kembali mengeluarkan Peraturan Bupati OKU Nomor 38 Tahun 2019 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinsa Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis Ada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Berdasarkan pada perbub tersebut, maka Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Ogan Komering Ulu merupakan lembaga pendidikan nonformal di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu. SKB Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dapat menyelenggarakan program kecakapan hidup, program peningkatan mutu tenaga kependidikan, PAUD, program keaksaraan, kesetaraan (Paket A setara Sd, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA), Kursus, life skill dan program-program yang berorientasi pada terbentuknya masyarakat oku yang maju, berpendidikan, miliki skill, kreatifitas dan keahlian sebagai penopang hidup.
Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai Satuan Pendidikan Nonformal mempunyai fungsi:
  1. Menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal : Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja, Pendidikan Kepemudaan;
  2. Menyelenggarakan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan dan/atau uji Kompetensi Program Pendidikan Nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Menerbitkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menyelenggarakan program percontohan pendidikan nonformal;
  5. Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Melaksanakan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Nonformal lainnya;
  7. Melakukan pendampinan bagi satuan pendidikan lain yang menyelenggarakan program Pendidikan Nonformal;
  8. Melaksanakan program pengabdian masyarakat dibidang pendidikan nonformal; 
  9. Melaksanakan dan melakukan pembinaan hubungan kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat;
  10. Melaksanakan administrasi pada Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Ogan Komering Ulu; dan
  11. Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Sejak berdiri hingg saat ini, SKB Kabupaten OKU telah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan. Berikut ini adalah nama-nama Pimpinan SKB Kab OKU sejak Berdiri hingga saat ini.:

  1. Drs. Makmun Marzuki (Alm)          Periode 1984 s.d. 1987  
  2. A. Yazid                                           Periode 1987 s.d. 1993
  3. Gofar Tommy, BA                           Periode. 1993 s.d. 1997  
  4. Parlin Silaban                                  Periode. 1997 s.d. 2002  
  5. Drs. H. Topan Indra Fauzi               Periode. 2002 s.d. 2004
  6. Dra. Emi Romiati, M.M.                 Periode. 2004 s.d. 2016  
  7. Romdoni, S.Ag., M.Si.                    Periode. 2016 s.d. 2019
  8. Ahmad Azhar, S.STP                      Periode. 2020  

Berdasasarkan pada  bagan diatas, maka diketahui bahwa struktur organisasi SPNF SKB Kabupaten OKU menggunakan struktur garis, jabatan dibawah melakukan pelaporan kepada jabatan yang diatasnya. Adapun uraian tugas dari keseluruhan jabatan yang tercantum pada struktur organisasi SPNF SKB Kabupaten OKU adalah sebagai berikut: 

1)   Kepala SKB
    Kepala SKB adalah pamong belajar SKB yang diberi tugas tambahan sebagai kepala dan 
  bertanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan Kabupaten OKU. Dalam melaksanakan kegiatan, Kepala SKB mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan nonformal di lingkungan SKB. Perincian tugas Kepala SKB adalah sebagai berikut:
a)   Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi SKB;
b)  Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi SKB;
c) Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan SKB;
d)  Menyusun rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang seharusnya dicapai dalam rangka mendukung peningkatan mutu lulusan SKB;
e)  Menyusun rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan dan anggaran SKB berdasarkan rencana kerja jangka menengah;
f)  Menyusun rencana program SKB;
g)  Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan SKB per semester dan tahunan;
h)  Melaksanakan pengembangan organisasi SKB sesuai dengan kebutuhan;
i)   Melaksanakan pengelolaan perubahan dan pengembangan SKB menuju organisasi pembelajar yang efektif;
j)  Melaksanakan pengelolaan perubahan dan pengembangan SKB menuju organisasi pembelajar yang efektif;
k)   Melaksanakan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan SKB dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana SKB dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
l)   Melaksanakan pengelolaan peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru serta penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik;
m)  Melaksanakan pengelolaan pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
n)  Melaksanakan program percontohan program PAUD dan Dikmas;
o)   Melaksanakan pembimbingan program PAUD dan Dikmas di masyarakat;
p) Melaksanakan program desa binaan PAUD dan Dikmas;
q)  Melaksanakan pengabdian masyarakat yang terkait dengan program PAUD dan Dikmas;
r)   Melaksanakan pengelolaan keuangan SKB sesuai dengan aturan yang berlaku dan prinsif pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
s)  Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan SKB;
t)  Melaksanakan pengelolaan sistem informasi SKB dalam memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen SKB;
u)  Melaksanakan pemonitoran (monitoring), evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan SKB;
v)  Melaksanakan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan dewan pendidikan;
w)  Melaksanakan sistem pengendalian internal; dan
x)  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

2)  Kepala Urusan Tata Usaha
Kepala urusan tata usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kurikulum, peserta didik, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan masyarakat, persuratan, dan pengarsipan. Perincian tugas Kepala Urusan Tata Usaha SKB adalah sebagai berikut:
a)   Melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja SKB;
b)  Melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran SKB;
c)   Melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan  Pertanggungjawaban anggaran SKB;
d)   Melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai di lingkungan SKB;
e)  Melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang,belanja modal, dan pembayaran lainnya;
f)  Melakukan pengelolaan data dan informasi pegawai di lingkungan SKB;
g)   Melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
h)  Melakukan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
i)   Melakukan urusan pengelolaan persuratan, perpustakaan, dan kearsipan di lingkungan SKB;
j)  Melakukan urusan publikasi dan dokumentasi di lingkungan SKB;
k)  Melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penerimaan, inventarisasi, penyimpanan, penghapusan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan SKB;
l)  Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan SKB;
m)  Melakukan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana dilingkungan SKB;
n)  Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen urusan tata usaha;
o)  Melakukan penyusunan laporan urusan tata usaha dan konsep laporan SKB;
p)  Melaksanakan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat;
q)   Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan;
r)    Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala SKB.

3)  Wakil Kepala SPNF SKB
Wakil Kepala SPNF SKB Kabupaten OKU adalah pamong belajar yang ditunjuk oleh Kepala SPNF SKB Kabupaten OKU berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Jabatan Wakil Kepala SPNF SKB Kabupaten OKU merupakan penugasan yang diserahi tanggung jawab mengoordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi SPNF SKB Kabupaten OKU. Wakil Kepala SPNF SKB Kabupaten OKU bertanggung jawab kepada Kepala SKB. Di SPNF SKB Kabupaten OKU dibentuk tiga wakil kepala, yakni (1) wakil kepala bidang pembelajaran, (2) wakil kepala bidang pembinaan, dan (3) wakil kepala bidang pengabdian. Garis besar tugas Wakil Kepala SPNF SKB Kabupaten OKU adalah sebagai berikut:
a)  Mengoordinasikan kegiatan pembelajaran, pembinaan dan pengabdian masyarakat;
b)   Mengoordinasi administrasi data dan informasi pelaksanaan pembelajaran, pembinaan, dan pengabdian;
c)  Melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran, pembinaan, dan pengabdian masyarakat;
d)  Mengkoordinir pengadaan serta pengelolaan data dan informasi terkait dengan pembelajaran, pembinaan, dan pengabdian;
e)    Memberikan bimbingan kepada para pamong belajar dalam melaksanakan pembelajaran, pembinaan, dan pengabdian masyarakat.

4)  Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional adalah pejabat fungsional pamong belajar. Pejabat fungsional adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan fungsional SKB. Ruang lingkup tugas Pamong Belajar SKB di antaranya adalah:
a)  Melakukan sosialisasi dan inisiasi terbentuknya program-program PAUD dan Dikmas;
b) Melaksanakan pembelajaran program PAUD dan Dikmas;
c)  Melaksanakan administrasi pembelajaran;
d)   Melaksanakan pengembangan perangkat pembelajaran program PAUD dan Dikmas;
e)  Melaksanakan evaluasi pembelajaran;
f)  Melaksanakan bimbingan teknis program dan satuan PAUD dan Dikmas;
g)  Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat; dan
h)   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala SKB.

5)   Pendidik
Pendidik utama di SPNF SKB Kabupaten OKU adalah pamong belajar yang memiliki tugas pembentukan rombongan belajar, pembelajaran, pembimbingan, dan pengabdian. Pamong belajar adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional tertentu. Apabila SPNF SKB Kabupaten OKU membutuhkan tenaga pendidik spesifik yang tidak dimiliki oleh pamong belajar SPNF SKB Kabupaten OKU, Kepala SPNF SKB Kabupaten OKU dapat memanfaatkan tenaga masyarakat yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Keberadaan tenaga tersebut bersifat kontrak bukan PNS, bukan tenaga tetap SPNF SKB Kabupaten OKU, dan bersifat pengabdian. Tenaga tersebut direkrut untuk menjadi pendidik dan pengelola di program-program SPNF SKB Kabupaten OKU yang diselenggarakan di kampus dan atau di masyarakat. Sumber anggaran pendidik dan tenaga kependidikan tersebut dapat diambil dari dukungan masyarakat, pihak ketiga atau dukungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Jenis-jenis tenaga pendidik tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
a)   pengasuh PAUD bagi yang mengasuh dan mendidik di kelompok bermain, taman penitipan anak, dan PAUD sejenis;
b) n instruktur kursus dan pelatihan bagi yang melakukan pendidikan dan pelatihan pada program kursus, pelatihan, dan kewirausahaan; dan
c)  tutor keaksaraan dan kesetaraan bagi yang melakukan pembelajaran dirombongan belajar keaksaraan dan kesetaraan.

6)   Dewan Penyantun
Dalam upaya untuk memudahkan akses dan dukungan, SPNF SKB Kabupaten OKU memiliki dewan penyantun. Fungsi dewan penyantun ini adalah sebagai partner SPNF SKB Kabupaten OKU dalam merancang, melaksanakan, dan tindak lanjut. Dewan penyantun ditetapkan berdasarkan SK bupati/wali kota dan atas usulan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Kriteria dewan penyantun ini adalah (1) memiliki ketua organisasi yang mempunyai tugas relevan dengan tugas SKB, (2) memiliki kemampuan dan kemauan dalam memberikan dukungan kepada SKB, (3) tidak bersifat partisan, dan (4) berjumlah minimal tiga orang. Beberapa unsur yang dapat menjadi dewan penyantun di antaranya Ketua Himpaudi/IGTK (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia/Ikatan Guru Taman Kanak-kanak), Ketua Dewan Pendidikan, Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda), Ketua Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI), Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin), dan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Fungsi dewan penyantun SPNF SKB Kabupaten OKU adalah sebagai berikut:
a)  Membantu mencari peluang-peluang bagi program di SPNF SKB Kabupaten OKU;
b)  Memberikan dukungan akses dan jejaring bagi program SPNF SKB Kabupaten OKU;
c)  Membantu SPNF SKB Kabupaten OKU dalam upaya memperoleh dukungan pendanaan, sarana prasarana, dan tenaga pendidik;
d)  Memberikan saran, arahan, dan pembinaan untuk melaksanakan tugas dan fungsi SPNF SKB Kabupaten OKU sekaligus meningkatkan peran SPNF SKB Kabupaten OKU;
e)  Memberikan pendampingan bagi SPNF SKB Kabupaten OKU dalam melaksanakan tugas; dan
f)  Memberikan solusi apabila SPNF SKB Kabupaten OKU menghadapi permasalahan dalam melaksanakan tugas.

0 Response to "Sejarah dan Profil SKB OKU"

Posting Komentar