Sejarah dan Profil SKB OKU
SPNF SANGGAR KEGIATAN BELAJAR
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
SEJARAH
Diawal
berdirinya Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Ogan Komering Ulu
berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0266/O/1984
tanggal 18 Juni 2004 dengan nama : Sanggar Kegiatan Belajar Baturaja,
tupoksi : melaksanakan program kegiatan belajar PLSPO.
Berdasarkan
SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 036/O/1989 tanggal 10
Januari 1989, tupoksi : melaksanakan program kegiatan belajar PLSPO
untuk sumber belajar dan masyarakat.
Berdasarkan
SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 023/O/1997 tanggal 20
Januari 1997, tupoksi : melakukan pembuatan percontohan dan pengendalian
mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga
berdasarkan kebijakan Dirjen Diklusepora.
Memasuki
era Otonomi Daerah dengan Perda Pemda OKU Nomor : 24 Tahun 2001 tanggal
1Nopember2007 Sanggar Kegiatan Belajar Ogan Komering Ulu menjadi Unit
Pelaksana Tekhnis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten
Ogan Komering Ulu
PROFIL LEMBAGA
SKB KABUPATEN OKU SUMATERA SELATAN
Pemerintah
menetapkan tiga jalur pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan
pendidikan, yaitu pendidikan formal, nonformal dan informal. Menurut
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang berstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.” Sedangkan
pengertian pendidikan nonformal menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional “Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.” Pengertian
pendidikan informal adalah pendidikan yang dilakukan di keluarga ataupun
lingkungan. Ketiga jalur pendidikan tersebut dibentuk untuk saling melengkapi
guna mendukung peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan bagi seluruh
masyarakat Indonesia.
Pendidikan
nonformal merupakan jalur pendidikan di luar jalur formal yang dilaksanakan
sebagai salah satu implementasi dari pendidikan sepanjang hayat. Dalam
amandemen Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah telah menjamin pendidikan bagi
seluruh warga negara Indonesia seperti yang tertulis dalam pasal 31 ayat 1
yaitu “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Berbeda dengan
pendidikan formal yang terbatas pada umur, pendidikan nonformal tidak terbatas
pada umur, artinya siapapun dapat mendapatkan pembelajaran. Pendidikan
nonformal dapat ditempuh dari mulai 0 tahun sampai lansia sehingga pendidikan
nonformal memperluas kesempatan bagi orang-orang yang tidak terjangkau
pendidikan formal. Secara garis besar Pendidikan non formal dibagai menjadi
tujuh ranah yakni meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia
dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan
kesetaraan.
Salah
satu lembaga pemerintah yang berperan dalam penyelengaraan pendidikan non
formal saat ini adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Sebelumnya SK Mendikbud
RI.Nomor 023/O/1997 menyebutkan bahwa “Tugas pokok SKB: melaksanakan pembuatan
percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan program Pendidikan Luar Sekolah
Pemuda dan Olahraga berdasarkan kebijakan teknis Direktur Jenderal Pendidikan
Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga.” Dari SK tersebut dapat diartikan bahwa
sebelumnya tugas pokok SKB melaksanakan program-program percontohan dan
pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan non formal, tetapi setelah diberlakukan
Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan diperbaharui
dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, maka peran dan fungsi SKB berubah
sesuai dengan karakteristik dan kebijakan pemerintah Kabupaten/kota
masing-masing. Sebagai lembaga yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan
pendidikan nonformal, SKB diharapkan mampu mengakses banyak program pendidikan
nonformal, SKB memiliki tanggung jawab menyelenggarakan program-program sesuai
dengan kebutuhan masyarakat, tetapi keterbatasan yang dimiliki SKB menyebabkan
lembaga tidak dapat sepenuhnya melaksanakan tugas maupun fungsinya.
Otonomi
daerah mempengaruhi peran SKB dalam penyelenggaraan pendidikaan nonformal.
Banyak permasalahan yang muncul melemahkan peran dan fungsi SKB sebagai penyelenggara
pendidikan nonformal. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain :
kurangnya komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran operasional
bagi SKB, keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki, rendahnya partispasi
dan kemitraan masyarakat.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Ogan Komering
Ulu sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bidang pendidikan nonformal
didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Nomor : 0266/O/1984 tanggal 18 Juni 1984 dengan nama : Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB) Baturaja dengan tupoksi melaksanakan program kegiatan belajar Pendidikan
Luar Sekolah Pemuda dan Olahraga (PLSPO). Seiring dengan perjalanan waktu dan
dikeluarkannya kebijakan-kebijakan baru, maka SKB Kabupaten OKU mengalami
perubahan tugas pokok dan fungsi yang didasarkan pada perundang-undangan yang
berlaku :
a. Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :
036/O/1989 tanggal 10 Januari 1989, tupoksi: melaksanakan program kegiatan
belajar PLSPO untuk sumber belajar dan masyarakat. Program unggulanya adalah
program kesetaraan, keaksaraan dan pemuda & olah raga, sehingga pada masa
itu SKB sering mengadakan berbagai lomba di cabang olah raga volly ball dan
lain-lain.
b. Berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :
023/O/1997 tanggal 20 Januari 1997, tupoksi: melakukan pembuatan percontohan
dan pengendalian mutu pelaksanaan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan
olahraga berdasarkan kebijakan Dirjen Diklusepora. Program unggulan masa ini
adalah pendidkan keaksaraan kesetaraan dan mulai merilis PAUD Prima SKB dan
berbagai cabang olah raga pada linin kepemudaan.
c. Memasuki era Otonomi Daerah dengan Perda Pemda OKU Nomor : 24
Tahun 2001 tanggal 1Nopember2007 Sanggar Kegiatan Belajar Ogan Komering Ulu
menjadi Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar
Kabupaten Ogan Komering Ulu. Beroperasi dibawah naungan Dinas Pendidikan
Kabupaten Ogan Komering Ulu. Masa ini tidak mengalami kemajuan yang signifikan
karena SKB diserahkan kepada daerah. Program unggulan pada masa ini adalah
Program Keaksaraan, Kesetaraan, PAUD dan Life Skill
d. Seiring perjalanan waktu, pada tahun 2016 dikeluarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang
tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan
Nonformal Sejenis dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan
Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun
2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan
Belajar.
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dan Peraturan Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan
Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar. Berdasarkan pada Pada Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 1453 Tahun 2016, hasil perjuangan Kepala SKB Kab OKU Bapak Romdoni,
S.Ag., M.Si, pada tanggal 13 Maret 2017 dikeluarkan Peraturan Bupati Kabupaten
OKU Nomor 10 Tahun 2017 tentan perubahan fungsi SKB Kab. OKU menjadi Satuan
Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Ogan Komering Ulu
berkedudukan sebagai Satuan Pendidikan Nonformal pada Lingkup Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu akan tetapi masih berkonsep sebagai
Unit Pelaksana Tek nis Dinsa. Pada 28 Mei 2019 Bupati kembali mengeluarkan
Peraturan Bupati OKU Nomor 38 Tahun 2019 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Dinsa Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
Sejenis Ada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Berdasarkan
pada perbub tersebut, maka Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Ogan
Komering Ulu merupakan lembaga pendidikan nonformal di bawah Dinas Pendidikan
Kabupaten Ogan Komering Ulu. SKB Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dapat
menyelenggarakan program kecakapan hidup, program peningkatan mutu tenaga
kependidikan, PAUD, program keaksaraan, kesetaraan (Paket A setara Sd, Paket B
setara SMP dan Paket C setara SMA), Kursus, life skill dan program-program yang
berorientasi pada terbentuknya masyarakat oku yang maju, berpendidikan, miliki
skill, kreatifitas dan keahlian sebagai penopang hidup.
Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai
Satuan Pendidikan Nonformal mempunyai fungsi:
- Menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal : Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja, Pendidikan Kepemudaan;
- Menyelenggarakan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan dan/atau uji Kompetensi Program Pendidikan Nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Menerbitkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan program percontohan pendidikan nonformal;
- Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Nonformal lainnya;
- Melakukan pendampinan bagi satuan pendidikan lain yang menyelenggarakan program Pendidikan Nonformal;
- Melaksanakan program pengabdian masyarakat dibidang pendidikan nonformal;
- Melaksanakan dan melakukan pembinaan hubungan kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat;
- Melaksanakan administrasi pada Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Ogan Komering Ulu; dan
- Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Sejak berdiri hingg saat ini, SKB Kabupaten OKU telah
mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan. Berikut ini adalah nama-nama
Pimpinan SKB Kab OKU sejak Berdiri hingga saat ini.:
- Drs. Makmun Marzuki (Alm) Periode 1984 s.d. 1987
- A. Yazid Periode 1987 s.d. 1993
- Gofar Tommy, BA Periode. 1993 s.d. 1997
- Parlin Silaban Periode. 1997 s.d. 2002
- Drs. H. Topan Indra Fauzi Periode. 2002 s.d. 2004
- Dra. Emi Romiati, M.M. Periode. 2004 s.d. 2016
- Romdoni, S.Ag., M.Si. Periode. 2016 s.d. 2019
- Ahmad Azhar, S.STP Periode. 2020
Berdasasarkan pada
bagan diatas, maka diketahui bahwa struktur organisasi SPNF SKB
Kabupaten OKU menggunakan struktur garis, jabatan dibawah melakukan pelaporan
kepada jabatan yang diatasnya. Adapun uraian tugas dari keseluruhan jabatan
yang tercantum pada struktur organisasi SPNF SKB Kabupaten OKU adalah sebagai
berikut:
1) Kepala SKB
Kepala
SKB adalah pamong belajar SKB yang diberi tugas tambahan sebagai kepala dan
bertanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan Kabupaten OKU. Dalam
melaksanakan kegiatan, Kepala SKB mempunyai tugas memimpin, merencanakan,
mengatur, melaksanakan, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan nonformal
di lingkungan SKB. Perincian tugas Kepala SKB adalah sebagai berikut:
a) Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi SKB;
b) Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi SKB;
c) Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan SKB;
d) Menyusun rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang
seharusnya dicapai dalam rangka mendukung peningkatan mutu lulusan SKB;
e) Menyusun rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan
dan anggaran SKB berdasarkan rencana kerja jangka menengah;
f) Menyusun rencana program SKB;
g) Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan SKB per semester dan tahunan;
h) Melaksanakan pengembangan organisasi SKB sesuai dengan kebutuhan;
i) Melaksanakan pengelolaan perubahan dan pengembangan SKB menuju
organisasi pembelajar yang efektif;
j) Melaksanakan pengelolaan perubahan dan pengembangan SKB menuju
organisasi pembelajar yang efektif;
k)
Melaksanakan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan SKB dalam
rangka pendayagunaan sumber daya manusia melaksanakan pengelolaan sarana dan
prasarana SKB dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
l)
Melaksanakan pengelolaan peserta didik dalam rangka penerimaan peserta
didik baru serta penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik;
m) Melaksanakan pengelolaan pengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
n)
Melaksanakan program percontohan program PAUD dan Dikmas;
o)
Melaksanakan pembimbingan program PAUD dan Dikmas di masyarakat;
p) Melaksanakan program desa binaan
PAUD dan Dikmas;
q) Melaksanakan pengabdian
masyarakat yang terkait dengan program PAUD dan Dikmas;
r) Melaksanakan pengelolaan keuangan SKB sesuai dengan aturan yang berlaku
dan prinsif pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
s) Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan SKB;
t) Melaksanakan pengelolaan sistem informasi SKB dalam memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen SKB;
u) Melaksanakan pemonitoran (monitoring), evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan SKB;
v) Melaksanakan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat, dan dewan pendidikan;
w) Melaksanakan sistem pengendalian internal; dan
x)
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
2) Kepala Urusan Tata Usaha
Kepala
urusan tata usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kurikulum,
peserta didik, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan
masyarakat, persuratan, dan pengarsipan. Perincian tugas Kepala Urusan Tata
Usaha SKB adalah sebagai berikut:
a)
Melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja SKB;
b) Melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran SKB;
c)
Melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan Pertanggungjawaban anggaran SKB;
d)
Melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai di lingkungan SKB;
e) Melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang,belanja
modal, dan pembayaran lainnya;
f) Melakukan pengelolaan data dan informasi pegawai di lingkungan SKB;
g)
Melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan;
h)
Melakukan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik
dan tenaga kependidikan;
i)
Melakukan urusan pengelolaan persuratan, perpustakaan, dan kearsipan di
lingkungan SKB;
j) Melakukan urusan publikasi dan dokumentasi di lingkungan SKB;
k) Melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penerimaan,
inventarisasi, penyimpanan, penghapusan, dan pendistribusian barang milik
negara di lingkungan SKB;
l) Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di
lingkungan SKB;
m) Melakukan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana dilingkungan SKB;
n) Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen urusan tata usaha;
o) Melakukan penyusunan laporan urusan tata usaha dan konsep laporan SKB;
p)
Melaksanakan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat;
q) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan;
r)
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala SKB.
3) Wakil Kepala SPNF SKB
Wakil
Kepala SPNF SKB Kabupaten OKU adalah pamong belajar yang ditunjuk oleh Kepala
SPNF SKB Kabupaten OKU berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Jabatan Wakil
Kepala SPNF SKB Kabupaten OKU merupakan penugasan yang diserahi tanggung jawab
mengoordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi SPNF SKB Kabupaten OKU. Wakil Kepala
SPNF SKB Kabupaten OKU bertanggung jawab kepada Kepala SKB. Di SPNF SKB
Kabupaten OKU dibentuk tiga wakil kepala, yakni (1) wakil kepala bidang
pembelajaran, (2) wakil kepala bidang pembinaan, dan (3) wakil kepala bidang
pengabdian. Garis besar tugas Wakil Kepala SPNF SKB Kabupaten OKU adalah
sebagai berikut:
a) Mengoordinasikan kegiatan pembelajaran, pembinaan dan pengabdian
masyarakat;
b)
Mengoordinasi administrasi data dan informasi pelaksanaan pembelajaran,
pembinaan, dan pengabdian;
c) Melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam mendukung
pelaksanaan pembelajaran, pembinaan, dan pengabdian masyarakat;
d) Mengkoordinir pengadaan serta pengelolaan data dan informasi terkait
dengan pembelajaran, pembinaan, dan pengabdian;
e)
Memberikan bimbingan kepada para pamong belajar dalam melaksanakan
pembelajaran, pembinaan, dan pengabdian masyarakat.
4) Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok
Jabatan Fungsional adalah pejabat fungsional pamong belajar. Pejabat fungsional
adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan fungsional SKB.
Ruang lingkup tugas Pamong Belajar SKB di antaranya adalah:
a)
Melakukan sosialisasi dan inisiasi terbentuknya program-program PAUD dan
Dikmas;
b) Melaksanakan pembelajaran program PAUD dan Dikmas;
c) Melaksanakan administrasi pembelajaran;
d) Melaksanakan pengembangan perangkat pembelajaran program PAUD dan
Dikmas;
e) Melaksanakan evaluasi pembelajaran;
f) Melaksanakan bimbingan teknis program dan satuan PAUD dan Dikmas;
g) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat; dan
h)
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala SKB.
5)
Pendidik
Pendidik
utama di SPNF SKB Kabupaten OKU adalah pamong belajar yang memiliki tugas
pembentukan rombongan belajar, pembelajaran, pembimbingan, dan pengabdian.
Pamong belajar adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional tertentu.
Apabila SPNF SKB Kabupaten OKU membutuhkan tenaga pendidik spesifik yang tidak
dimiliki oleh pamong belajar SPNF SKB Kabupaten OKU, Kepala SPNF SKB Kabupaten
OKU dapat memanfaatkan tenaga masyarakat yang memiliki kompetensi yang
dibutuhkan. Keberadaan tenaga tersebut bersifat kontrak bukan PNS, bukan tenaga
tetap SPNF SKB Kabupaten OKU, dan bersifat pengabdian. Tenaga tersebut direkrut
untuk menjadi pendidik dan pengelola di program-program SPNF SKB Kabupaten OKU
yang diselenggarakan di kampus dan atau di masyarakat. Sumber anggaran pendidik
dan tenaga kependidikan tersebut dapat diambil dari dukungan masyarakat, pihak
ketiga atau dukungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Jenis-jenis tenaga
pendidik tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
a)
pengasuh PAUD bagi yang mengasuh dan mendidik di kelompok bermain, taman
penitipan anak, dan PAUD sejenis;
b) n
instruktur kursus dan pelatihan bagi yang melakukan pendidikan dan
pelatihan pada program kursus, pelatihan, dan kewirausahaan; dan
c)
tutor keaksaraan dan kesetaraan bagi yang melakukan pembelajaran
dirombongan belajar keaksaraan dan kesetaraan.
6)
Dewan Penyantun
Dalam
upaya untuk memudahkan akses dan dukungan, SPNF SKB Kabupaten OKU memiliki
dewan penyantun. Fungsi dewan penyantun ini adalah sebagai partner SPNF SKB
Kabupaten OKU dalam merancang, melaksanakan, dan tindak lanjut. Dewan penyantun
ditetapkan berdasarkan SK bupati/wali kota dan atas usulan kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota. Kriteria dewan penyantun ini adalah (1) memiliki
ketua organisasi yang mempunyai tugas relevan dengan tugas SKB, (2) memiliki
kemampuan dan kemauan dalam memberikan dukungan kepada SKB, (3) tidak bersifat
partisan, dan (4) berjumlah minimal tiga orang. Beberapa unsur yang dapat
menjadi dewan penyantun di antaranya Ketua Himpaudi/IGTK (Himpunan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia/Ikatan Guru Taman Kanak-kanak),
Ketua Dewan Pendidikan, Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda), Ketua
Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI), Ketua Kamar
Dagang Indonesia (Kadin), dan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Fungsi dewan penyantun SPNF SKB Kabupaten OKU adalah sebagai berikut:
a) Membantu mencari peluang-peluang bagi program di SPNF SKB Kabupaten OKU;
b) Memberikan dukungan akses dan jejaring bagi program SPNF SKB Kabupaten
OKU;
c) Membantu SPNF SKB Kabupaten OKU dalam upaya memperoleh dukungan
pendanaan, sarana prasarana, dan tenaga pendidik;
d) Memberikan saran, arahan, dan pembinaan untuk melaksanakan tugas dan
fungsi SPNF SKB Kabupaten OKU sekaligus meningkatkan peran SPNF SKB Kabupaten
OKU;
e) Memberikan pendampingan bagi SPNF SKB Kabupaten OKU dalam melaksanakan
tugas; dan
f) Memberikan solusi apabila SPNF SKB Kabupaten OKU menghadapi permasalahan
dalam melaksanakan tugas.
0 Response to "Sejarah dan Profil SKB OKU"
Posting Komentar