Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI
Tugas Pokok dan Fungsi SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Ogan Komering Ulu
SK Perbup OKU Nomor 38 Tahun 2019
Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai
Satuan Pendidikan Nonformal mempunyai fungsi:
- Menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal : Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Kecakapan Hidup, Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja, Pendidikan Kepemudaan;
- Menyelenggarakan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan dan/atau uji Kompetensi Program Pendidikan Nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Menerbitkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan program percontohan pendidikan nonformal;
- Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan Nonformal lainnya;
- Melakukan pendampinan bagi satuan pendidikan lain yang menyelenggarakan program Pendidikan Nonformal;
- Melaksanakan program pengabdian masyarakat dibidang pendidikan nonformal;
- Melaksanakan dan melakukan pembinaan hubungan kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat;
- Melaksanakan administrasi pada Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Ogan Komering Ulu; dan
- Melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Sejak berdiri hingg saat ini, SKB Kabupaten OKU telah
mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan. Berikut ini adalah nama-nama
Pimpinan SKB Kab OKU sejak Berdiri hingga saat ini.:
- Drs. Makmun Marzuki (Alm) Periode 1984 s.d. 1987
- A. Yazid Periode 1987 s.d. 1993
- Gofar Tommy, BA Periode. 1993 s.d. 1997
- Parlin Silaban Periode. 1997 s.d. 2002
- Drs. H. Topan Indra Fauzi Periode. 2002 s.d. 2004
- Dra. Emi Romiati, M.M. Periode. 2004 s.d. 2016
- Romdoni, S.Ag., M.Si. Periode. 2016 s.d. 2019
- Ahmad Azhar, S.STP Periode. 2020
Berdasasarkan pada
bagan diatas, maka diketahui bahwa struktur organisasi SPNF SKB
Kabupaten OKU menggunakan struktur garis, jabatan dibawah melakukan pelaporan
kepada jabatan yang diatasnya. Adapun uraian tugas dari keseluruhan jabatan
yang tercantum pada struktur organisasi SPNF SKB Kabupaten OKU adalah sebagai
berikut:
1) Kepala SKB
Kepala
SKB adalah pamong belajar SKB yang diberi tugas tambahan sebagai kepala dan
bertanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan Kabupaten OKU. Dalam
melaksanakan kegiatan, Kepala SKB mempunyai tugas memimpin, merencanakan,
mengatur, melaksanakan, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan nonformal
di lingkungan SKB. Perincian tugas Kepala SKB adalah sebagai berikut:
a) Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi SKB;
b) Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi SKB;
c) Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan SKB;
d) Menyusun rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang
seharusnya dicapai dalam rangka mendukung peningkatan mutu lulusan SKB;
e) Menyusun rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam rencana kegiatan
dan anggaran SKB berdasarkan rencana kerja jangka menengah;
f) Menyusun rencana program SKB;
g) Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan SKB per semester dan tahunan;
h) Melaksanakan pengembangan organisasi SKB sesuai dengan kebutuhan;
i) Melaksanakan pengelolaan perubahan dan pengembangan SKB menuju
organisasi pembelajar yang efektif;
j) Melaksanakan pengelolaan perubahan dan pengembangan SKB menuju
organisasi pembelajar yang efektif;
k)
Melaksanakan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan SKB dalam
rangka pendayagunaan sumber daya manusia melaksanakan pengelolaan sarana dan
prasarana SKB dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
l)
Melaksanakan pengelolaan peserta didik dalam rangka penerimaan peserta
didik baru serta penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik;
m) Melaksanakan pengelolaan pengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
n)
Melaksanakan program percontohan program PAUD dan Dikmas;
o)
Melaksanakan pembimbingan program PAUD dan Dikmas di masyarakat;
p) Melaksanakan program desa binaan
PAUD dan Dikmas;
q) Melaksanakan pengabdian
masyarakat yang terkait dengan program PAUD dan Dikmas;
r) Melaksanakan pengelolaan keuangan SKB sesuai dengan aturan yang berlaku
dan prinsif pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien;
s) Melaksanakan pengelolaan ketatausahaan SKB;
t) Melaksanakan pengelolaan sistem informasi SKB dalam memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen SKB;
u) Melaksanakan pemonitoran (monitoring), evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan program kegiatan SKB;
v) Melaksanakan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat, dan dewan pendidikan;
w) Melaksanakan sistem pengendalian internal; dan
x)
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
2) Kepala Urusan Tata Usaha
Kepala
urusan tata usaha mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kurikulum,
peserta didik, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan
masyarakat, persuratan, dan pengarsipan. Perincian tugas Kepala Urusan Tata
Usaha SKB adalah sebagai berikut:
a)
Melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerja SKB;
b) Melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran SKB;
c)
Melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan Pertanggungjawaban anggaran SKB;
d)
Melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai di lingkungan SKB;
e) Melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang,belanja
modal, dan pembayaran lainnya;
f) Melakukan pengelolaan data dan informasi pegawai di lingkungan SKB;
g)
Melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan;
h)
Melakukan kerja sama di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik
dan tenaga kependidikan;
i)
Melakukan urusan pengelolaan persuratan, perpustakaan, dan kearsipan di
lingkungan SKB;
j) Melakukan urusan publikasi dan dokumentasi di lingkungan SKB;
k) Melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penerimaan,
inventarisasi, penyimpanan, penghapusan, dan pendistribusian barang milik
negara di lingkungan SKB;
l) Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di
lingkungan SKB;
m) Melakukan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana dilingkungan SKB;
n) Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen urusan tata usaha;
o) Melakukan penyusunan laporan urusan tata usaha dan konsep laporan SKB;
p)
Melaksanakan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan
masyarakat;
q) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan;
r)
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala SKB.
3) Wakil Kepala SPNF SKB
Wakil
Kepala SPNF SKB Kabupaten OKU adalah pamong belajar yang ditunjuk oleh Kepala
SPNF SKB Kabupaten OKU berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Jabatan Wakil
Kepala SPNF SKB Kabupaten OKU merupakan penugasan yang diserahi tanggung jawab
mengoordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi SPNF SKB Kabupaten OKU. Wakil Kepala
SPNF SKB Kabupaten OKU bertanggung jawab kepada Kepala SKB. Di SPNF SKB
Kabupaten OKU dibentuk tiga wakil kepala, yakni (1) wakil kepala bidang
pembelajaran, (2) wakil kepala bidang pembinaan, dan (3) wakil kepala bidang
pengabdian. Garis besar tugas Wakil Kepala SPNF SKB Kabupaten OKU adalah
sebagai berikut:
a) Mengoordinasikan kegiatan pembelajaran, pembinaan dan pengabdian
masyarakat;
b)
Mengoordinasi administrasi data dan informasi pelaksanaan pembelajaran,
pembinaan, dan pengabdian;
c) Melakukan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam mendukung
pelaksanaan pembelajaran, pembinaan, dan pengabdian masyarakat;
d) Mengkoordinir pengadaan serta pengelolaan data dan informasi terkait
dengan pembelajaran, pembinaan, dan pengabdian;
e)
Memberikan bimbingan kepada para pamong belajar dalam melaksanakan
pembelajaran, pembinaan, dan pengabdian masyarakat.
4) Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok
Jabatan Fungsional adalah pejabat fungsional pamong belajar. Pejabat fungsional
adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan fungsional SKB.
Ruang lingkup tugas Pamong Belajar SKB di antaranya adalah:
a)
Melakukan sosialisasi dan inisiasi terbentuknya program-program PAUD dan
Dikmas;
b) Melaksanakan pembelajaran program PAUD dan Dikmas;
c) Melaksanakan administrasi pembelajaran;
d) Melaksanakan pengembangan perangkat pembelajaran program PAUD dan
Dikmas;
e) Melaksanakan evaluasi pembelajaran;
f) Melaksanakan bimbingan teknis program dan satuan PAUD dan Dikmas;
g) Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat; dan
h)
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala SKB.
5)
Pendidik
Pendidik
utama di SPNF SKB Kabupaten OKU adalah pamong belajar yang memiliki tugas
pembentukan rombongan belajar, pembelajaran, pembimbingan, dan pengabdian.
Pamong belajar adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional tertentu.
Apabila SPNF SKB Kabupaten OKU membutuhkan tenaga pendidik spesifik yang tidak
dimiliki oleh pamong belajar SPNF SKB Kabupaten OKU, Kepala SPNF SKB Kabupaten
OKU dapat memanfaatkan tenaga masyarakat yang memiliki kompetensi yang
dibutuhkan. Keberadaan tenaga tersebut bersifat kontrak bukan PNS, bukan tenaga
tetap SPNF SKB Kabupaten OKU, dan bersifat pengabdian. Tenaga tersebut direkrut
untuk menjadi pendidik dan pengelola di program-program SPNF SKB Kabupaten OKU
yang diselenggarakan di kampus dan atau di masyarakat. Sumber anggaran pendidik
dan tenaga kependidikan tersebut dapat diambil dari dukungan masyarakat, pihak
ketiga atau dukungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Jenis-jenis tenaga
pendidik tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
a)
pengasuh PAUD bagi yang mengasuh dan mendidik di kelompok bermain, taman
penitipan anak, dan PAUD sejenis;
b) n
instruktur kursus dan pelatihan bagi yang melakukan pendidikan dan
pelatihan pada program kursus, pelatihan, dan kewirausahaan; dan
c)
tutor keaksaraan dan kesetaraan bagi yang melakukan pembelajaran
dirombongan belajar keaksaraan dan kesetaraan.
6)
Dewan Penyantun
Dalam
upaya untuk memudahkan akses dan dukungan, SPNF SKB Kabupaten OKU memiliki
dewan penyantun. Fungsi dewan penyantun ini adalah sebagai partner SPNF SKB
Kabupaten OKU dalam merancang, melaksanakan, dan tindak lanjut. Dewan penyantun
ditetapkan berdasarkan SK bupati/wali kota dan atas usulan kepala dinas
pendidikan kabupaten/kota. Kriteria dewan penyantun ini adalah (1) memiliki
ketua organisasi yang mempunyai tugas relevan dengan tugas SKB, (2) memiliki
kemampuan dan kemauan dalam memberikan dukungan kepada SKB, (3) tidak bersifat
partisan, dan (4) berjumlah minimal tiga orang. Beberapa unsur yang dapat
menjadi dewan penyantun di antaranya Ketua Himpaudi/IGTK (Himpunan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia/Ikatan Guru Taman Kanak-kanak),
Ketua Dewan Pendidikan, Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda), Ketua
Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI), Ketua Kamar
Dagang Indonesia (Kadin), dan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Fungsi dewan penyantun SPNF SKB Kabupaten OKU adalah sebagai berikut:
a) Membantu mencari peluang-peluang bagi program di SPNF SKB Kabupaten OKU;
b) Memberikan dukungan akses dan jejaring bagi program SPNF SKB Kabupaten
OKU;
c) Membantu SPNF SKB Kabupaten OKU dalam upaya memperoleh dukungan
pendanaan, sarana prasarana, dan tenaga pendidik;
d) Memberikan saran, arahan, dan pembinaan untuk melaksanakan tugas dan
fungsi SPNF SKB Kabupaten OKU sekaligus meningkatkan peran SPNF SKB Kabupaten
OKU;
e) Memberikan pendampingan bagi SPNF SKB Kabupaten OKU dalam melaksanakan
tugas; dan
f) Memberikan solusi apabila SPNF SKB Kabupaten OKU menghadapi permasalahan
dalam melaksanakan tugas.
0 Response to "Tugas Pokok dan Fungsi "
Posting Komentar